Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur menetapkan kebijakan pemberian kompensasi bagi penerima layanan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas sebagai bentuk tanggung jawab atas pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan. SK KOMPENSASI 2024
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Melaksanakan Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025 Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur
OPINI OMBUDSMAN RI: PENILAIAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK 2025
Sosialisasi SPMB Penandatanganan Pakta Integritas SPMB Tahun 2025
SEMINAR AWAL KAJIAN NILAI BUDAYA CERITA RAKYAT KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Meningkatkan Kreativitas Sejak Dini: Dinas Pendidikan Kolaka Timur Gelar Lomba Kreativitas Siswa PAUD
Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Layanan
Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2024
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2021-2026
| DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR |