Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur menetapkan kebijakan pemberian kompensasi bagi penerima layanan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas sebagai bentuk tanggung jawab atas pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan. SK KOMPENSASI 2024
OPINI OMBUDSMAN RI: PENILAIAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK 2025
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Melaksanakan Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025 Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur
SEMINAR AWAL KAJIAN NILAI BUDAYA CERITA RAKYAT KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2024
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2021-2026
Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Layanan
Sosialisasi SPMB Penandatanganan Pakta Integritas SPMB Tahun 2025
Meningkatkan Kreativitas Sejak Dini: Dinas Pendidikan Kolaka Timur Gelar Lomba Kreativitas Siswa PAUD
| DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR |