 
			 
			
			Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur menetapkan kebijakan pemberian kompensasi bagi penerima layanan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas sebagai bentuk tanggung jawab atas pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan. SK KOMPENSASI 2024
 
 
 Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Melaksanakan Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025 Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur
		Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Melaksanakan Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025 Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur
		 SEMINAR AWAL KAJIAN NILAI BUDAYA CERITA RAKYAT KABUPATEN KOLAKA TIMUR
		SEMINAR AWAL KAJIAN NILAI BUDAYA CERITA RAKYAT KABUPATEN KOLAKA TIMUR
		 Sosialisasi SPMB  Penandatanganan Pakta Integritas SPMB Tahun 2025
		Sosialisasi SPMB  Penandatanganan Pakta Integritas SPMB Tahun 2025
		 Meningkatkan Kreativitas Sejak Dini: Dinas Pendidikan Kolaka Timur Gelar Lomba Kreativitas Siswa PAUD
		Meningkatkan Kreativitas Sejak Dini: Dinas Pendidikan Kolaka Timur Gelar Lomba Kreativitas Siswa PAUD
		 OPINI OMBUDSMAN RI: PENILAIAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK 2025
		OPINI OMBUDSMAN RI: PENILAIAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK 2025
		 Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2024
		Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2024
		 Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Layanan
		Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Layanan
		 Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2021-2026
		Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2021-2026
		| DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR | 
