| No. | Komponen | Uraian | 
| 1. | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Usul Pensiun: · Asli Usul / Pengantar Dari Instansi · Asli Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin · Asli Pernyataan Tidak Dalam Hukuman Pidana Penjara · Asli Sk Cpns / 80 · Asli Sk Pns / 100 · Asli Sk Pangkat Terakhir · Asli Skp 1 Tahun Terakhir · Asli Kartu Pegawai · Asli Pernyataan Pmk · Asli Buku Nikah/Cerai · Asli Daftar Susunan Keluarga · Asli Kartu Keluarga · Asli Akta Anak · Asli Ktp · Asli Npwp · Asli Sk Jabatan · Asli Buku Rekening Bank · Asli Ket. Aktif Kuliah Bagi Anak Usia 21 Tahun · Asli Ket. Janda/Duda Dari Kepala Desa (Jika Sudah Berpisah/Meninggal) · Asli Ket. Kematian (Jika Meninggal) · Pas Photo (File Jpg) | 
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pastikan semua persyaratan Dokumen Pengusulan SK Pensiun telah lengkap; 2. Datang ke Kantor DINAS DIKBUD Bidang Kepegawaian dengan membawa kelengkapan dokumen usulan SK Pensiun; 3. Petugas akan melayani anda dengan menerima berkas usulan yang anda serahkan. Kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan usulan SK Pensiun; 4. Petugas kami akan membuatkan Pengantar dari Dinas yang ditandatangani oleh Kepala DINAS DIKBUD; 5. Petugas kami akan membuatkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin yang ditandatangani oleh Kepala SEKDA Kab. Kolaka Timur; 6. Petugas kami akan membuatkan Surat Pernyataan Tidak Dalam Hukuman Pidana Penjara yang ditandatangani oleh Kepala SEKDA Kab. Kolaka Timur; 7. Petugas kami akan menscan semua berkas anda kemudian menguploadnya ke Drive untuk diteruskan Ke BKPSDM. | 
| 3. | Jangka Waktu Pelayanan | 1 (satu) hari kerja (sejak syarat dinyatakan lengkap dan tidak ada kendala teknis/jaringan) Waktu Pelayanan: Senin – Jum’at : 08.30 WITA – 15.30 WITA | 
| 4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya/Gratis | 
| 5. | Produk Layanan | Usul Pensiun Ke BKPSDM | 
| 6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara luring pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama jam pelayanan atau melalui daring pada: Website: www.dikbud.web.id Email: dikbudkolakatimur@gmail.com Whatsapp: 0822 6262 9155 2. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : a. Investigasi dan peninjauan lapangan b. Koordinasi dan konseling Laporan tindak lanjut | 
| DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR | 
