| No. | Komponen | Uraian | 
| 1. | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat: · Asli Usul / Pengantar Dari Instansi · Fotocopy Sk CPNS / 80 · Fotocopy Sk PNS / 100 · Fotocopy Sk Pangkat Terakhir · Asli Skp 2 Tahun Terakhir · Fotocopy Kartu Pegawai · Fotocopy Sk Jabatan · Fotocopy Sertifikat Pendidik · Fotocopy Kartu NUPTK · Fotocopy Karpeg · Fotocopy Ijazah Terakhir · Fotocopy Transkrip Nilai · Asli PAK Konversi | 
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pastikan semua persyaratan Dokumen Pengusulan SK Kenaikan Pangkat telah lengkap; 2. Datang ke Kantor DINAS DIKBUD Bidang Kepegawaian dengan membawa kelengkapan dokumen usulan SK Kenaikan pangkat; 3. Petugas akan melayani anda dengan menerima berkas usulan yang anda serahkan. Kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan usulan SK Kenaikan Pangkat ; 4. Petugas kami akan membuatkan Pengantar dari Dinas yang ditandatangani oleh Kepala DINAS DIKBUD; 5. Petugas kami akan menscan semua berkas anda kemudian menguploadnya ke Drive untuk diteruskan Ke BKPSDM. | 
| 3. | Jangka Waktu Pelayanan | 1 (satu) hari kerja (sejak syarat dinyatakan lengkap dan tidak ada kendala teknis/jaringan) Waktu Pelayanan: Senin – Jum’at : 08.30 WITA – 15.30 WITA | 
| 4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya/Gratis | 
| 5. | Produk Layanan | Usul SK Kenaikan Pangkat Ke BKPSDM | 
| 6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara luring pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama jam pelayanan atau melalui daring pada: Website: www.dikbud.web.id Email: dikbudkolakatimur@gmail.com Whatsapp: 082266470275 2. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : a. Investigasi dan peninjauan lapangan b. Koordinasi dan konseling Laporan tindak lanjut | 
| DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR | 
